Biaya mengurus sertifikat tanah maupun berbagai layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak ditentukan secara sembarangan. Seluruh tarif memiliki dasar hukum dan rumus perhitungan yang telah diatur pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan secara transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujar Achmad, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (6/7/2026).
Menurut Achmad, regulasi tersebut tidak hanya memuat daftar tarif layanan, tetapi juga menjelaskan rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis pelayanan pertanahan.
"Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana," katanya.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebagai contoh, biaya pelayanan peralihan hak dihitung menggunakan rumus:
Biaya = (Nilai Tanah per Meter Persegi × Luas Tanah) ÷ 1.000
Dengan adanya formula tersebut, besaran biaya pelayanan tidak ditetapkan secara subjektif, melainkan mengikuti ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Selain mengatur tarif layanan utama, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga memuat ketentuan mengenai sejumlah komponen kegiatan lapangan yang dapat timbul dalam proses pelayanan pertanahan.
"Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi," jelas Achmad.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan memahami dasar perhitungan biaya, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar mengenai biaya pelayanan.
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperkirakan biaya layanan pertanahan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku," tambahnya.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi melalui saluran resmi sebelum mengurus layanan pertanahan. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang diterima akurat sekaligus mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin transparan dan terpercaya.