Ara Yakin KUR Perumahan Bisa "Bunuh" Rentenir di Indonesia

07 July 2026 Admin

Jakarta – Pemerintah optimistis Program Kredit Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik rentenir di sektor perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengatakan program tersebut memberikan akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui KUR Perumahan, pelaku UMKM di sektor perumahan dapat memperoleh kredit hingga Rp100 juta dengan bunga hanya 0,5 persen tanpa agunan. Skema ini diharapkan mempermudah pelaku usaha memperoleh modal sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi.

"Buat UMKM, kredit di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia," ujar Ara dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ara berharap instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menghadirkan kebijakan yang membuat masyarakat tidak lagi bergantung pada rentenir. Menurutnya, masyarakat membutuhkan produk pembiayaan dari perbankan maupun lembaga nonbank yang mudah diakses, cepat, murah, dan aman.

"Rakyat jangan sampai tidak punya pilihan. Perbankannya murah, tetapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir?" katanya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk menciptakan berbagai produk keuangan yang lebih memudahkan masyarakat.

OJK Optimalkan SLIK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, mengatakan bahwa SLIK kini hanya akan menampilkan informasi tunggakan kredit nasabah di atas Rp1 juta.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Kiki pada acara yang sama.

Kebijakan yang mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026) ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Selain itu, pelaporan informasi kredit nasabah di SLIK kini dipercepat menjadi maksimal tiga hari sehingga data yang ditampilkan lebih mutakhir.

Skema KUR Perumahan

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.

Program ini ditujukan bagi UMKM, baik perorangan maupun badan usaha.

Sisi Permintaan (Demand)

KUR diberikan kepada individu untuk:

  • Pembelian rumah.
  • Pembangunan rumah.
  • Renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.

Sisi Penyediaan (Supply)

KUR diberikan kepada:

  • Pengembang perumahan.
  • Penyedia jasa konstruksi.
  • Pedagang bahan bangunan.

Pembiayaan dapat digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pembangunan rumah atau perumahan.

Plafon Kredit

  • Sisi penyediaan: Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • Sisi permintaan: Rp10 juta hingga Rp500 juta.

"Dari sisi suplai ini dapat sekaligus, bertahap, atau revolving dengan baki debet paling banyak Rp5 miliar. Dengan skema revolving, akumulasinya bisa sampai Rp20 miliar," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, dalam Sosialisasi KUR Perumahan di Wisma Danantara Indonesia pada Senin (8/9/2025).

Untuk sisi penyediaan, pelaku usaha dapat melakukan akad kredit hingga empat kali. Sementara itu, pada sisi permintaan hanya diperbolehkan satu kali akad kredit.

Suku Bunga

Sisi penyediaan:

  • Mendapat subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun.
  • Berlaku untuk kredit modal kerja dan kredit investasi.

Sisi permintaan:

  • Bunga tetap (fixed) 6 persen untuk kredit investasi.
  • Subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp10 juta–Rp100 juta.
  • Subsidi bunga 5,5 persen untuk plafon Rp100 juta–Rp500 juta.